Fatwa Ulama: Apakah Meninggalkan Ibadah Disebut sebagai Kemusyrikan?
Fatwa Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin
Pertanyaan:
Fadhilatus syekh, dalam hadis riwayat Muslim, terdapat sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكَ الصَّلَاةِ
“Sungguh, yang memisahkan antara seorang laki-laki dengan kemusyrikan dan kekufuran adalah meninggalkan salat.” (HR. Muslim no. 82)
Apakah meninggalkan ibadah itu adalah kemusyrikan?
Jawaban:
Iya, termasuk dalam kemusyrikan dalam makna yang umum. Karena orang yang meninggalkan ibadah karena meremehkan, dia meninggalkan ibadah hanyalah karena mengikuti hawa nafsunya. Sehingga dia lebih mendahulukan hawa nafsunya dibandingkan ketaatan kepada Allah Ta’ala. Jadi, hal itu termasuk kemusyrikan dari sudut pandang tersebut. Sebagaimana firman Allah Ta’ala,
أَفَرَأَيْتَ مَنِ اتَّخَذَ إِلَهَهُ هَوَاهُ وَأَضَلَّهُ اللَّهُ عَلَى عِلْمٍ
“Maka, pernahkah kamu melihat orang yang menjadikan hawa nafsunya sebagai tuhannya dan Allah membiarkannya berdasarkan ilmu-Nya … “ (QS. Al-Jaatsiyah: 23)
Maka, setiap orang yang mengikuti hawa nafsunya dan lebih mendahulukannya dibandingkan dengan ketaatan kepada Allah Ta’ala, dalam perbuatan semacam ini terkandung unsur kemusyrikan. Meskipun, kemusyrikan dalam makna yang khusus itu tidak mencakup perbuatan meninggalkan ibadah.
Baca Juga: Tata Cara Sholat Taubat
***
@Rumah Kasongan, 5 Sya’ban 1444/ 25 Februari 2023
Penerjemah: M. Saifudin Hakim
Artikel asli: https://muslim.or.id/83229-apakah-meninggalkan-ibadah-disebut-kemusyrikan.html